Jakarta - Komisi III DPR akan mengkaji keabsahan pengambilan keputusan KPK menyusul ditetapkannya Chandra M Hamzah dan Bibit Slamet Rianto sebagai tersangka oleh Polri.
Seperti diketahui, pimpinan KPK kini tinggal 2 orang yakni M Jasin dan Haryono Umar. Sedangkan Antasari Azhar telah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK dan Chandra serta Bibit telah menjadi tersangka.
"Kita lihat lagi aturan di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kalau tersangka kan nonaktif ya seperti apa, kita lihat lagi aturannya," kata Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2009).
Trimedya mengatakan dengan hanya sisa 2 pimpinan KPK hal itu akan mempersulit lembaga antikorupsi untuk membuat keputusan. "Satu saja bermasalah. Nah, sekarang apalagi 3," ujarnya.
Trimedya menjelaskan, dalam UU 30/2002 tentang KPK disebutkan pimpinan KPK terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua sehingga perlu dikaji ketika pimpinan KPK hanya tersisa 2 orang.
"Kalau 2 itu agak sulit. Bagaimana nanti kalau ada apa-apa," kata Trimedya.
Politisi PDIP ini menambahkan pimpinan KPK memang sengaja dibuat ganjil dengan berjumlah 5 orang. Hal itu dikarenakan agar dalam membuat keputusan tidak terjadi draw.
"Hakim MK juga 9 dimaksudkan supaya tidak draw dan tidak deadlock dalam mengambil keputusan," ujarnya.